Perhatikan Lama Mengajar Anda, Bisakah Ikut Sertifikasi Guru Tahun Ini? Aturannya Kini Berubah

- 8 Januari 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi. Sertifikasi guru pakai aturan ini, ada syarat yang berubah
Ilustrasi. Sertifikasi guru pakai aturan ini, ada syarat yang berubah /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Untuk mengikuti sertifikasi guru, ada aturan baru yang ditetapkan. Para guru non sertifikasi perlu tahu sebelum Kemdikbud membuka program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Mulanya, aturan sertifikasi guru mengacu pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 dan secara resmi diganti dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dalam aturan baru ini, ada beberapa perubahan yang ditetapkan oleh Kemdikbud jika guru dalam jabatan ingin ikut sertifikasi.

Lantas, berapa minimal lama mengajar atau bertugas sebagai guru yang menjadi syarat jika ingin sertifikasi lewat program PPG Dalam Jabatan? Simak uraian selengkapnya.

Baca Juga: Nostalgia, Deretan Mainan Tradisional di Indonesia Selain Lato Lato. Mana yang Pernah Anda Mainkan?

Sebelum pemerintah membuat aturan baru, proses sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan akan terus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Jika melihat aturan lama yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, sertifikasi guru hanya bisa diikuti oleh para guru yang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Dengan begitu, para guru non sertifikasi yang baru memiliki SK pada tahun 2016, 2017, dan seterusnya belum berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia untuk Kaum Introvert, Sepi dan Tenang. Di mana Saja itu? Cek di Sini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x