Perhatikan Lama Mengajar Anda, Bisakah Ikut Sertifikasi Guru Tahun Ini? Aturannya Kini Berubah

- 8 Januari 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi. Sertifikasi guru pakai aturan ini, ada syarat yang berubah
Ilustrasi. Sertifikasi guru pakai aturan ini, ada syarat yang berubah /YouTube KEMENDIKBUD RI/

7. Berkelakuan baik;

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Hanya guru yang terpilihlah yang nantinya bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan lulus dengan status guru sertifikasi.

Demikian syarat mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah