7. Berkelakuan baik;
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Hanya guru yang terpilihlah yang nantinya bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan lulus dengan status guru sertifikasi.
Demikian syarat mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat.***