Dalam aturan baru, yang dilihat adalah lama mengajar atau masa aktif bertugas para guru non sertifikasi. Apakah masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir atau tidak.
Hal tersebutlah yang kini menjadi aturan baru jika ingin sertifikasi. Artinya, guru pemilik SK di atas tahun 2015 memiliki kesempatan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.
Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru ini adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;