BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para guru honorer, dimana para guru honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Berita guru honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tertuang dalam RUU ASN yang kini menjadi RUU yang penting untuk dibahas pemerintah.
Dari RUU ASN tersebut, para guru atau tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non-PNS bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus melalui tes.
Spesifik pada bidang pendidikan, guru honorer harus berada pada posisi atau jabatan berikut agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus ikut tes dulu.
Baca Juga: Bikin Cemas, Ini Alasan Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah Pada Bulan November 2023 Nanti
Syaratnya, para guru dengan jabatan tertentu tersebut harus melakukan seleksi administrasi yaitu berupa verifikasi dan juga validasi surat keterangan pengangkatan.
Kalau dilihat dari RUU ASN, berikut ini ada beberapa jabatan guru honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Simak, apakah jabatan atau posisi anda termasuk di bawah ini?
Baca Juga: Tanpa Tes, Ternyata Ini Batasan Umur Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS, Cek Disini