Kabar Gembira untuk Guru Honorer yang Digaji APBD, Peraturan Baru untuk Kesejahteraan Tendik

- 9 Januari 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi untuk guru honorer yang menerima gaji atau honor dari APBD, ada aturan baru ini
Ilustrasi. Berikut informasi untuk guru honorer yang menerima gaji atau honor dari APBD, ada aturan baru ini /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru honorer, baik guru di sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Di mana, terdapat peraturan baru bagi guru honorer yang masih digaji berasal dari APBD atau untuk guru daerah.

Nasib guru honorer yang gajinya berasal dari APBD, ditetapkan dalam peraturan baru, yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Disampaikan dalam juknis tersebut, bahwa guru yang anggaran gajinya berasal dari APBD masih tetap bekerja, meskipun tidak digaji lagi dari APBD.

Baca Juga: Bahaya, Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, Ada Hal Besar Ini? Begini Kata Menteri PANRB

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Pada Pasal 40 ayat 1, disampaikan bahwa pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Sementara itu, di ayat 2 disampaikan pula tentang pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Jabatan Berikut Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Coba Cek Posisi Anda

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x