BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru honorer, baik guru di sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Di mana, terdapat peraturan baru bagi guru honorer yang masih digaji berasal dari APBD atau untuk guru daerah.
Nasib guru honorer yang gajinya berasal dari APBD, ditetapkan dalam peraturan baru, yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Disampaikan dalam juknis tersebut, bahwa guru yang anggaran gajinya berasal dari APBD masih tetap bekerja, meskipun tidak digaji lagi dari APBD.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Pada Pasal 40 ayat 1, disampaikan bahwa pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Sementara itu, di ayat 2 disampaikan pula tentang pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.