BERITASOLORAYA.com- Persoalan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS masih menjadi hal penting untuk dibahas.
Pasalnya belum banyak tenaga honorer yang mengetahui apa saja yang perlu disiapkan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini berdasarkan RUU ASN Tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
RUU ASN yang saat ini berhasil masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023 ini, memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN PNS tanpa tes.
Selain itu, pada RUU ASN tersebut juga menjamin kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Pada pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini telah disampaikan di dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1.
Dijelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.
Maka bagi non ASN yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan turut memperhatikan batasan usia pensiun.