Daftar Guru Honorer yang Bisa Langsung Diangkat PNS Sesuai Mata Pelajaran yang Diampu, Cek di Sini!

- 10 Januari 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian guru honorer mata pelajaran yang bisa diangkat PNS langsung tanpa tes
Ilustrasi. Berikut ini rincian guru honorer mata pelajaran yang bisa diangkat PNS langsung tanpa tes /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer dari bidang pendidikan khususnya guru honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai PNS seperti yang tertuang dalam RUU ASN.

Bahkan, RUU ASN mengatur guru honorer yang memenuhi ketentuan bisa diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung tanpa harus melewati seleksi tes, sebab ada seleksi lain yang akan berlaku.

Di samping ketentuan yang ditetapkan, pengangkatan PNS bagi guru honorer juga akan didasarkan pada mata pelajaran yang diampu.

Untuk itu, sambil menunggu RUU ASN disahkan sebagai Undang-Undang, ketahui terlebih dahulu guru honorer mata pelajaran apa saja yang bisa diangkat langsung menjadi pegawai PNS.

Baca Juga: Informasi Pembuatan Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa, Ada 5 Poin Penting Ini yang Wajib Diketahui!

RUU ASN merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU tentang ASN sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014. Saat ini RUU ASN telah bergabung dengan 28 Rancangan Undang-Undang lainnya dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Merujuk pada Pasal 131A dalam RUU ASN, tenaga honorer termasuk juga guru honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS dapat diangkat menjadi PNS secara langsung jika memenuhi ketentuan berikut:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Tenaga Honorer, Pemerintah Bisa Saja Menghapus Seluruh Pegawai Harian Lepas karena Hal Ini...

Semua ketentuan soal pengangkatan tersebut mutlak dan harus dipatuhi jika guru honorer ingin diangkat menjadi pegawai PNS yang mengacu pada RUU ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x