Guru dan Tendik Bisa Digaji dari Dana BOS, Simak Persentase dan Syarat Lengkapnya Berikut Ini!

- 9 Januari 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi. Informasi tentang nasib guru dan tendik di sekolah yang sudah tidak digaji APBD ini perlu dipahami.
Ilustrasi. Informasi tentang nasib guru dan tendik di sekolah yang sudah tidak digaji APBD ini perlu dipahami. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/


BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang guru dan tendik honorer di sekolah yang perlu untuk dipahami.

Adapun informasi mengenai guru dan tendik honorer di sekolah ini bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini dengan saksama.

Informasi mengenai guru dan tendik honorer di sekolah ini berkaitan dengan gaji yang diterima.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video YouTube Guru Abad 21, ada sebuah pertanyaan tentang nasib guru dan tendik honorer di sekolah.

Adapun pertanyaan tentang nasib guru dan tendik honorer di sekolah tersebut disampaikan oleh rekan-rekan subscriber.

Baca Juga: Informasi Kejelasan Juknis TPG 2023 beserta Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Min, mulai 2023 ini di daerah kami sudah tidak ada lagi guru kontrak daerah (Digaji dari APBD) karena katanya daerah sudah tidak bisa mengangkat tenaga honorer. Gimana nasib kami guru dan tendik honorer?

Selanjutnya bagaimana dengan guru yang selama ini mendapat gaji dari APBD atau tenaga kontrak?

Disampaikan dalam penjelasan di unggahan video YouTube tersebut, ternyata ada kabar baik dari peraturan baru yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Peraturan yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x