BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang guru dan tendik honorer di sekolah yang perlu untuk dipahami.
Adapun informasi mengenai guru dan tendik honorer di sekolah ini bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini dengan saksama.
Informasi mengenai guru dan tendik honorer di sekolah ini berkaitan dengan gaji yang diterima.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video YouTube Guru Abad 21, ada sebuah pertanyaan tentang nasib guru dan tendik honorer di sekolah.
Adapun pertanyaan tentang nasib guru dan tendik honorer di sekolah tersebut disampaikan oleh rekan-rekan subscriber.
Baca Juga: Informasi Kejelasan Juknis TPG 2023 beserta Anggaran Tunjangan Profesi Guru
“Min, mulai 2023 ini di daerah kami sudah tidak ada lagi guru kontrak daerah (Digaji dari APBD) karena katanya daerah sudah tidak bisa mengangkat tenaga honorer. Gimana nasib kami guru dan tendik honorer?”
Selanjutnya bagaimana dengan guru yang selama ini mendapat gaji dari APBD atau tenaga kontrak?
Disampaikan dalam penjelasan di unggahan video YouTube tersebut, ternyata ada kabar baik dari peraturan baru yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Peraturan yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.