BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang belum sertifikasi, tentu perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk dapat menyandang status ini.
Lewat PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan pendidikan khusus untuk profesi guru. Setelah dinyatakan lulus, guru akan menerima sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru sertifikasi.
Tentunya untuk ikut serta dalam program sertifikasi, guru dalam jabatan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan Kemdikbud.
Proses penyaringan lewat pemenuhan syarat ini dilakukan sebab banyak guru yang belum sertifikasi namun jumlah kuota yang dibuka terbatas.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Seleksi PPPK Kemenag Sudah Bisa Diakses? Cek Fakta Berikut
Perlu diketahui, ada perubahan aturan sertifikasi guru yang mulanya mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 38 Tahun 2020, kini beralih ke Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Lewat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang mencakup syarat, masa pendidikan, jumlah SKS, dan lainnya.
Jika melihat ke aturan lama, sertifikasi guru diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK di bawah tahun 2015.