BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik tentang adanya regulasi baru yang disampaikan Kemdikbud. Regulasi tersebut terkait proses sertifikasi guru yang semakin mudah dilakukan di tahun 2023.
Kabar baik tentang kemudahan regulasi sertifikasi guru terdapat dalam Permendikbud no. 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Sebagaimana diketahui, regulasi sertifikasi guru saat ini ada dua jalur, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Kemudahan regulasi sertifikasi guru ini dijelaskan pada pasal 4 dimana ayat 1 tercantum bahwa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025.
Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN, DPR Sebut Banyak Jasanya Ketika Pandemi
Untuk PPG Dalam Jabatan, program pendidikannya hanya berkisar beberapa bulan, sedangkan PPG Pra Jabatan wajib mengikuti pendidikan selama 6 semester.
Terdapat hal menarik terkait PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023 ini. Penjelasan dimulai dengan melihat pasal 2 yang menggolongkan guru dalam jabatan menjadi 3 kriteria, yaitu:
1. Guru yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
2. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi di akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).