Kabar Gembira, Sertifikasi Guru Semakin Dimudahkan di Tahun 2023, Cek Informasi Berikut

- 13 Januari 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini terdapat kabar gembira mengenai sertifikasi guru yang semakin dimudahkan di tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini terdapat kabar gembira mengenai sertifikasi guru yang semakin dimudahkan di tahun 2023. /Pixabay/Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira bagi seluruh guru bahwasanya sertifikasi guru tahun 2023 akan semakin dimudahkan.

Mudahnya sertifikasi guru di tahun 2023 tertuang dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut, menjelaskan kategori guru yang mengikuti sertifikasi guru serta pemotongan SKS, karena adanya peraturan baru.

Baca Juga: Hore, 7 Hari Lagi Semua Guru Bisa Cairan Bantuan Dana, Dapat Jutaan Rupiah?

Pada Pasal 3, dikatakan bahwa sertifikasi pendidik bagi guru Daljab dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Pasal 4, ayat 1 menyebut bahwa guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan guru dalam jabatan yang diangkat hingga pada tahun 2025.

Ayat 2, dikatakan bahwa guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- Guru yang sudah mempunyai sertifikat PGP (Pendidikan Guru Penggerak).

- Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

- Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik.

Pada ketiga guru tersebut, mempunyai ketentuan, diantaranya adalah adanya keringanan SKS.

Baca Juga: Segera Cek, 6 Hari Lagi Guru Non Sertifikasi Kategori Berikut Harus Laksanakan Agenda Penting Ini

Disebutkan pada Pasal 15 ayat 1 dan 2, bahwasanya pembelajaran PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK yang memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.

Pemenuhan beban belajar di juknis terbaru ini, dilakukan dalam 2 cara yaitu: rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi guru secara lengkap.

Pasal 16 ayat 1 menjelaskan tentang rekognisi pembelajaran lampau atau RPL, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Sudah mempunyai sertifikat PGP

- Sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru dan belum lulus ujian

Kedua jenis guru di Pasal 16 ayat 1 akan diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.

Guru tersebut tidak harus mengikuti SKS pendidikan profesi guru, yang jumlahnya 36 SKS, namun wajib mengikuti ujian.

Baca Juga: Selain Tunjangan Sertifikasi Guru, Bisakah Guru Menerima Tunjangan Lain di Tahun 2023? Simak Selengkapnya

Pada ayat 2, Pasal 16, disampaikan bahwa RPL diberikan bagi guru Daljab yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk pada ayat 1, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) hingga akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.

- Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 hingga tahun 2025 diberikan setara dengan 18 sks.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x