3. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik, yang tidak termasuk guru seperti yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b
Hal ini dibedakan karena ada hal istimewa terkait guru penggerak, dimana pada pasal 15 disebutkan bahwa proses PPG itu haru mengikuti 36 SKS dan pemenuhannya dapat dilakukan dengan dua jalur:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru
Dengan adanya RPL, maka para guru tidak perlu mengikuti seluruh proses pendidikan PPG, hanya perlu mengikuti ujian akhir saja.
Sehingga guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak tidak perlu mengikuti program pendidikan sebanyak 36 SKS. Hal ini tertuang dalam pasal 16 ayat 1.
Hal yang sama juga berlaku bagi guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru atau yang dulu dikenal dengan PLPG.
Pada pasal 15 ayat 2, disebutkan juga bahwa RPL juga diberikan bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.