Apabila di SIMPKB guru tidak ada notifikasi untuk memperbaiki berkas, maka berkas guru telah dianggap aman.
Tentunya hal tersebut sangat penting untuk dilakukan guru agar dapat lulus menjadi guru penggerak angkatan 9.
Sebab menjadi guru penggerak terdapat banyak sekali manfaat, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Adanya manfaat menjadi guru penggerak tidak hanya akan dirasakan oleh guru sertifikasi saja, melainkan juga non sertifikasi.
Manfaat untuk guru sertifikasi adalah dapat menjadi kepala sekolah atau pengawas di satuan pendidikan.
Sementara untuk guru non sertifikasi akan mendapatkan keistimewaan, yaitu pada saat guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan, hanya perlu mengikuti ujiannya saja.
Sebab, dengan adanya sertifikat guru penggerak sudah memberikan penilaian khusus bagi guru yang memilikinya dan dianggap telah memenuhi 36 SKS untuk dapat lulus pada program PPG Dalam Jabatan.
Seperti diketahui bahwasanya untuk dapat mengikuti program PPG menurut Permendikbud tersebut, guru dengan TMT 2025 ke bawah telah bisa mengikuti program PPG.