Terbaru! Juknis Tunjangan Profesi Kemenag 2023 untuk Guru Sertifikasi Sudah Rilis, Cek Besarannya

- 17 Januari 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi. Cek juknis terbaru pembayaran tunjangan profesi  Kemenag untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah tahun 2023 berikut ini.
Ilustrasi. Cek juknis terbaru pembayaran tunjangan profesi Kemenag untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah tahun 2023 berikut ini. /freepik

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya Kemenag melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam merilis petunjuk teknis (juknis) pembayaran tunjangan profesi bagi sertifikasi tahun 2023.

Informasi terbaru mengenai juknis pembayaran tunjangan profesi Kemenag tahun 2023 ini wajib diketahui guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.

Juknis terbaru ini dijamin valid karena dikutip BeritaSoloraya.com langsung dari portal resmi Simpatika Kemenag.

Bagaimana juknis terbaru tunjangan profesi Kemenag untuk guru di tahun 2023? Berapa besaran tunjangan ini menurut juknis terbaru. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022, 75.083 Pelamar Lolos! Ada Namamu?

Adapun aturan terbaru mengenai pembayaran tunjangan bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus sertifikasi di bawah naungan Kemenag.

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, serta kinerja guru dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.

Juknis terbaru ini tidak hanya mengatur tunjangan profesi untuk guru, tetapi juga untuk kepala sekolah dan pengawas madrasah.

Baca Juga: Pelamar Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Teknis Jateng 2022 Catat Ketentuan Pengajuan Sanggah Ini

Dalam narasinya, Kemenag menyebutkan bahwa guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah merupakan tenaga profesional dengan peran strategis dalam pembelajaran.

Untuk itu, dalam melaksanakan tugasnya, guru, kepala sekolah, maupun pengawas madrasah berhak diberikan tunjangan profesi.

Tunjangan ini diberikan khususnya bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sesuai juknis yang berlaku.

Adapun sumber anggaran tunjangan profesi guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah berasal dari:

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi yang diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah non ASN yang sudah dan belum inpassing, yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Ditutup Besok, Honorer Diminta Segera Lakukan Hal Ini oleh Kementerian PANRB, Jangan Sampai Terlambat

2. DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi guru dan kepala sekolah ASN yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat serta bagi pengawas madrasah.

Adapun rincian besaran tunjangan profesi bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah adalah sebagai berikut.

· Bagi guru dan kepala sekolah ASN, tunjangan profesi yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

· Pengawas madrasah mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Simak 5 Poin Amanat Menteri PANRB tentang Honorer di Instansi Pemerintah Jelang Penghapusan, Ada Kabar Baik?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x