BERITASOLORAYA.com – Salah satu bentuk perlindungan terhadap para pekerja baik itu pegawai ASN, masyarakat umum, atau tenaga honorer, bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selayaknya guru dengan status ASN, guru honorer pun perlu mendapat perhatian dari pemerintah lewat berbagai fasilitas, seperti tunjangan hingga perlindungan.
Khusunya untuk guru honorer di Bengkulu, pemerintah daerah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut diberikan untuk 1.266 guru honorer.
Namun, pemberian BPJS Ketenagakerjaan terhadap sejumlah guru honorer tersebut ikut memunculkan kabar lain yang kurang sedap didengar.
Perlu diketahui sebelumnya, meskipun statusnya sebagai honorer, guru honorer ikut membantu mencerdaskan anak bangsa sama seperti guru ASN.
Bahkan, di beberapa daerah yang kekurangan tenaga pendidik ASN, guru honorer lah yang mengisi kekosongan tersebut dan berdiri di garis depan pendidikan.
Tenaga honorer sendiri termasuk guru honorer, saat ini sedang dihantui wacana penghapusan. Hal ini berdasarkan aturan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 soal manajemen PPPK.