Wah, Guru yang Mengabdi Lama Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Disebut Paling Pertama dalam Regulasi

- 20 Januari 2023, 15:06 WIB
Kabar baik untuk guru yang telah mengabdi lama
Kabar baik untuk guru yang telah mengabdi lama /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang belum sertifikasi terdapat informasi penting sekaligus menggembirakan untuk guru yang telah mengabdi.

Di mana bagi guru yang belum sertifikasi dan mengabdi lama akan mendapatkan kemudahan untuk sertifikasi di tahun 2023 ini.

Adanya kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Kabar baik untuk guru ini terdapat di dalam Pasal 14, yaitu disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria, sebagai berikut:

  1. Masa kerja yang paling lama
  2. Usia paling tinggi
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
  4. Perolehan nilai hasil seleksi yang paling tinggi

Baca Juga: Resmi Rilis, Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis 2022, Lengkap hingga Usul Penetapan NI

Tentunya pada Pasal 14 poin mengenai ‘Masa kerja yang paling lama’ merupakan kabar baik untuk guru yang telah lama mengabdi.

Seperti diketahui banyak para guru yang telah mengabdi yang berharap agar pemerintah memberikan kemudahan untuk guru yang telah lama mengabdi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal ini tentu saja, turut menjadi perhatian pemerintah yang turut memperbarui peraturan untuk guru yang telah lama mengabdi agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Meski demikian, guru yang telah lama mengabdi juga harus melewati berbagai seleksi akademik.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x