Wah, Guru yang Mengabdi Lama Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Disebut Paling Pertama dalam Regulasi

- 20 Januari 2023, 15:06 WIB
Kabar baik untuk guru yang telah mengabdi lama
Kabar baik untuk guru yang telah mengabdi lama /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Masih Ditunggu, Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud untuk Ingatkan Tendik Ini. Batas 28 Januari 2023...

Nantinya guru juga akan melewati tes seleksi dimulai dari administrasi, wawancara, hingga tes akademik.

Setelah guru dinyatakan lulus dari seleksi akademik, maka di dalam menentukan peserta, pemerintah juga turut mempertimbangkan masa kerja paling lama.

Sebab tidak semua peserta yang telah lulus seleksi akademik, tidak semua dapat langsung mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun tersebut.

Baca Juga: Peluang Emas, Mahasiswa Bisa Magang di SEAQIL Tahun 2023, Ini Kriteria dan Waktunya. Tidak Sulit...

Hal ini disebabkan, pemerintah juga turut mempertimbangkan kuota serta anggaran yang sesuai dengan yang telah dipersiapkan di tahun tersebut.

Seperti halnya yang terjadi pada seleksi PPG tahun 2022 lalu, bahwasanya untuk kuota yang dipersiapkan oleh pemerintah hanya sekitar 80 ribu untuk PPG Dalam Jabatan.

Selain memberikan kemudahan untuk guru yang telah lama mengabdi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, pemerintah juga turut memberikan persyaratan sebagai berikut:

- Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan juga masih dinyatakan aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah