Nantinya guru juga akan melewati tes seleksi dimulai dari administrasi, wawancara, hingga tes akademik.
Setelah guru dinyatakan lulus dari seleksi akademik, maka di dalam menentukan peserta, pemerintah juga turut mempertimbangkan masa kerja paling lama.
Sebab tidak semua peserta yang telah lulus seleksi akademik, tidak semua dapat langsung mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun tersebut.
Baca Juga: Peluang Emas, Mahasiswa Bisa Magang di SEAQIL Tahun 2023, Ini Kriteria dan Waktunya. Tidak Sulit...
Hal ini disebabkan, pemerintah juga turut mempertimbangkan kuota serta anggaran yang sesuai dengan yang telah dipersiapkan di tahun tersebut.
Seperti halnya yang terjadi pada seleksi PPG tahun 2022 lalu, bahwasanya untuk kuota yang dipersiapkan oleh pemerintah hanya sekitar 80 ribu untuk PPG Dalam Jabatan.
Selain memberikan kemudahan untuk guru yang telah lama mengabdi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, pemerintah juga turut memberikan persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan juga masih dinyatakan aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.