Selain beberapa kriteria di atas, para guru juga harus memenuhi beberapa berkas administrasi untuk pengajuan seleksi Pertukaran Guru Indonesia-Korea tahun 2023 ini.
Beberapa berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh para guru adalah surat keterangan CPNS, fotokopi surat keterangan guru dari yayasan, pas foto 4x6 dan fotokopi KTP.
Dengan mengikuti Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea, para guru bisa mendapatkan pengalaman baru, skill baru relasi dan belajar bagaimana sistem pendidikan di negara Korea Selatan.
Pengalaman ini bisa menjadi hal berharga bagi para guru untuk membawa bekal baru mengajar kepada para murid setelah pulang mengajar di Korea Selatan.
Untuk informasi lebih lanjut, para guru bisa mengecek portal Kemendikbud dan juga social media dari Kemendikbud untuk program ini.***