Selamat, Guru Kategori Ini Hanya Perlu Ikut Tes Tertulis untuk Sertifikasi di Program PPG Dalam Jabatan

- 23 Januari 2023, 06:24 WIB
Lebih mudah sertifikasi, guru kategori ini hanya perlu ikut tes tertulis untuk mendapatkan sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan.
Lebih mudah sertifikasi, guru kategori ini hanya perlu ikut tes tertulis untuk mendapatkan sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 ini proses sertifikasi bagi guru kategori tertentu akan lebih dipermudah.

Hal ini berdasarkan peraturan mengenai tata cara sertifikasi guru yang diatur dalam peraturan yang masih berlaku, yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut, guru kategori tertentu hanya perlu mengikuti uji pengetahuan berupa tes tertulis dalam memperoleh status sertifikasi.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi, Cek 4 Kriteria Prioritas Lolos PPG Dalam Jabatan, Nomor 1 Menggembirakan Pendidik Senior

Kategori guru yang dimaksud adalah guru yang telah memiliki sertifikasi guru penggerak.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa untuk lulus program PPG Dalam Jabatan dan memperoleh status ‘guru sertifikasi’, guru harus melalui serangkaian program PPG Dalam Jabatan.

Berdasarkan pasal 15 Permendikbud tersebut, terdapat beban belajar sebanyak 36 SKS bagi guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Guru wajib memenuhi 36 SKS untuk dapat mengikuti rangkaian uji komprehensif, praktik pengalaman lapangan, hingga uji kompetensi berupa uji kinerja dan uji pengetahuan.

Pemenuhan 36 SKS dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui pembelajaran program studi PPG Dalam Jabatan dan rekognisi pembelajaran lampau atau SKS kesetaraan.

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Imlek, Ternyata Begini dari Masa ke Masa

Pada poin rekognisi pembelajaran lampau (RPL), guru penggerak diberikan setara 36 SKS sehingga tidak perlu mengikuti pembelajaran program studi PPG Dalam Jabatan.

Hal ini semakin diperjelas dalam pasal 24 ayat 1 Permendikbud tersebut yang menyebutkan bahwa guru penggerak tidak menempuh pembelajaran berupa:

- Pendalaman materi

- Pengembangan perangkat pembelajaran

- Praktik pengalaman lapangan.

Selain itu, guru penggerak juga dibebaskan uji komprehensif. Adapun uji komprehensif merupakan tes yang diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan.

Hasil dari uji komprehensif ini akan menjadi prasyarat mengikuti pengalaman praktik lapangan.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Ini Berlaku pada bulan April 2023, Presiden Jokowi Sudah Sampaikan. Ternyata Ada Ini...

Meskipun dibebaskan dari beban belajar sebanyak 36 SKS dan uji komprehensif, guru penggerak diwajibkan melaporkan tugas yang telah dibuat ketika mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.

Selain itu, guru penggerak juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Uji pengetahuan merupakan salah satu uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan, selain uji kinerja.

Uji pengetahuan merupakan tes tertulis berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring atau luring yang bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian mahasiswa.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x