Para guru yang belum mendapatkan sertifikasi berharap pemerintah bisa serius menyikapi hal tersebut.
Apalagi banyak guru yang sudah mengabdi lebih dari puluhan tahun masih belum mendapatkan sertifikasi.
Pemerintah sendiri melalui Kemendikbud tidak tinggal diam atas masalah yang dihadapi oleh para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi.
Kemendikbud sendiri sudah membuat regulasi Peraturan Menteri untuk para guru yang ingin dan belum mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga: Info Penting! Lowongan Kerja PT Sucofindo untuk SMK dan Sarjana, Simak Selengkapnya
Peraturan tersebut ada di dalam Permendikburistek No 54 Tahun 2022 tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru yang ada di dalam jabatan.
Dalam peraturan tersebut, Kemendikbud sudah sangat jelas merinci syarat apa saja yang harus dipenuhi para guru untuk mendapatkan sertifikasi.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi guru adalah sebagai berikut ini:
1. Guru harus berstatus Guru Dalam Jabatan dan aktif menjadi guru selama 3 tahun terakhir.
2. Guru harus memiliki akademi sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4).