Penting, Kebijakan Resmi Kemdikbud Ini Wajib Dipahami Guru dan Kepala Sekolah. Pengaruhi Proses Belajar?

- 24 Januari 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi kebijakan Kemdikbud yang penting untuk dipahami guru dan kepala sekolah
Ilustrasi kebijakan Kemdikbud yang penting untuk dipahami guru dan kepala sekolah /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

Jadi, bagi satuan pendidikan penerima BOS seperti SD, SMP, SMA/SMK dan juga penerima BOP seperti PAUD, TK, dan sekolah kesetaraan, perlu memperhatikan hal ini.

Hal itu karena, jika satuan pendidikan tersebut terlambat menyampaikan laporan tahap I, maka akan terjadi pengurangan dana BOSP pada tahap selanjutnya, bahkan mungkin tidak mendapatkannya lagi.

Untuk jumlah pengurangan akan terjadi, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Info Penting, 3 Juknis Resmi Tenaga Honorer yang harus Diketahui Seluruh Non ASN

1. Jika pelaporan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari, maka akan ada pemotongan sebesar 2%

2. Jika pelaporan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret, maka akan ada pemotongan sebesar 3%

3. Jika pelaporan dilakukan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni, maka akan ada pemotongan sebesar 4%

Lebih lanjut, pada pasal 54 ayat 2, tercantum tentang hilangnya kesempatan untuk mendapatkan dana BOSP jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan sama sekali.

Berikut bunyi pasal 54 ayat 2 tersebut:

“Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan;

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah