Penting, Kebijakan Resmi Kemdikbud Ini Wajib Dipahami Guru dan Kepala Sekolah. Pengaruhi Proses Belajar?

- 24 Januari 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi kebijakan Kemdikbud yang penting untuk dipahami guru dan kepala sekolah
Ilustrasi kebijakan Kemdikbud yang penting untuk dipahami guru dan kepala sekolah /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kebijakan resmi Kemdikbud yang berpengaruh besar bagi para guru, sekolah dan kepala sekolah.

Kebijakan resmi yang dikeluarkan Kemdikbud tersebut sangat perlu untuk dipahami lebih dalam oleh tenaga pendidikan.

Kebijakan resmi Kemdikbud tersebut berkaitan dengan dana bantuan yang dapat diterima satuan pendidikan, yaitu dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan Kemdikbud tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Segera, Guru Sertifikasi dan GTY Daftar Program Ini dari Kemdikbud. Waktunya hingga 6 Februari 2023

Adapun perihal Permendikbud tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Ada hal menarik yang perlu dipelajari dan dipahami oleh satuan pendidikan, guru, dan kepala sekolah pada pasal 53 Permendikbud tersebut.

Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan, “Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ;

Maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.”

Jadi, bagi satuan pendidikan penerima BOS seperti SD, SMP, SMA/SMK dan juga penerima BOP seperti PAUD, TK, dan sekolah kesetaraan, perlu memperhatikan hal ini.

Hal itu karena, jika satuan pendidikan tersebut terlambat menyampaikan laporan tahap I, maka akan terjadi pengurangan dana BOSP pada tahap selanjutnya, bahkan mungkin tidak mendapatkannya lagi.

Untuk jumlah pengurangan akan terjadi, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Info Penting, 3 Juknis Resmi Tenaga Honorer yang harus Diketahui Seluruh Non ASN

1. Jika pelaporan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari, maka akan ada pemotongan sebesar 2%

2. Jika pelaporan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret, maka akan ada pemotongan sebesar 3%

3. Jika pelaporan dilakukan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni, maka akan ada pemotongan sebesar 4%

Lebih lanjut, pada pasal 54 ayat 2, tercantum tentang hilangnya kesempatan untuk mendapatkan dana BOSP jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan sama sekali.

Berikut bunyi pasal 54 ayat 2 tersebut:

“Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan;

Maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.”

Untuk itu, maka sebaiknya pihak satuan pendidikan memperhatikan jadwal penyampaian laporan realisasi dengan seksama dan melakukan pelaporannya tepat waktu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Resmi Gaji dan Tunjangan PPPK Diatur Permenkeu, ASN Dapat Hak Istimewa Tahun 2023

Hal itu agar tidak terjadi penghentian penerimaan dana BOSP bagi satuan pendidikan, sehingga akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Apabila guru, sekolah, dan kepala sekolah ingin mempelajari secara lengkap informasi mengenai Rancangan Kebijakan dana bantuan tersebut, silahkan melihat melalui tautan BOSP ini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah