BERITASOLORAYA.com – Nasib kesejahteraan guru di Indonesia memang tengah gencar diupayakan oleh pemerintah, terutama untuk guru non sertifikasi.
Seperti diketahui, guru sertifikasi sudah memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG yang dibayarkan pemerintah untuk kesejahteraannya.
Namun, bagaimana dengan nasib kesejahteraan guru non sertifikasi? Apakah bisa menerima tunjangan guru?
Baca Juga: MAAF HONORER, Fiks Mulai Tahun 2023 Di Daerah Ini Tak Ada Lagi Perekrutan, Bukan Jawa Barat. Tapi...
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberian tunjangan atau insentif guru yang non sertifikasi.
Kemenag memberikan tunjangan atau insentif tersebut guna meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi para guru non sertifikasi yang telah berjasa di dunia pendidikan.
Bagi guru yang non sertifikasi, selama telah memenuhi persyaratannya maka akan mendapatkan tunjangan atau insentif guru yang berada di bawah naungan Kemenag.
Perlu diketahui, sebelum menerima pembayaran tunjangan atau insentif guru tersebut, para guru non sertifikasi harus mengaktifkan akun SIMPATIKA terlebih dahulu.