Para Guru Wajib Tahu, Tunjangan akan Cair pada Bulan Maret, Asalkan Kewajiban Ini Dilakukan...

- 31 Januari 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru /Niek Verlaan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Sejumlah pertanyaan muncul dari para guru tentang apakah ada petunjuk teknis (juknis) mengenai TPG (Tunjangan Profesi Guru) di tahun 2023?

Sejumlah pertanyaan terkait juknis TPG 2023 tersebut, sebaiknya dibahas dan dipahami dengan baik oleh para guru yang berhak menerima dana bantuan pemerintah tersebut.

Perlu diketahui terutama oleh para guru, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan juknis terbaru tentang pencairan dana TPG.

Oleh karena itu, para guru masih dapat berpatokan pada juknis yang telah ada dan masih berlaku sampai saat ini yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Tidak Ingin Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah Pusat, Ganjar: Daerah Harus Biayai Sendiri...

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan tentang adanya kebijakan DAK non fisik pendidikan tahun 2023.

Dimana untuk tahun ini telah ditetapkan bahwa TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan tunjangan penghasilan tergolong dalam pemenuhan TKG, TPG, dan Tamsil bagi PPPK.

Para guru perlu memahami juga tentang kebijakan BOS majemuk, dimana keseluruhan alokasi dana tersebut telah dikunci untuk anggaran pendidikan pada tahun 2023 ini.

Dalam kebijakan tersebut juga terdapat info mengenai jumlah pagu anggaran untuk TPG ASN Daerah sebesar Rp50.450.843.688.00.

Target dari anggaran tersebut adalah para guru PNS Daerah yang berjumlah 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429, sehingga total jumlahnya adalah 1.109.253 orang.

Dari informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa pencairan TPG untuk tahun 2023 telah masuk dalam anggaran.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru dan Nakes, Formasi Ini Bakal Jadi Kebutuhan Prioritas Pemerintah di Seleksi CASN 2023

Namun para guru juga sebaiknya mengetahui jadwal pencairan tunjangan tersebut dan apa yang mesti dilakukan oleh para guru agar dana tersebut bisa cair tepat waktu.

Berikut penjabarannya yang berdasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022:

1. Sinkronisasi data akan dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari dan tunjangan triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret.

2. Sinkronisasi data akan dilakukan pada tanggal 31 Mei, dan tunjangan triwulan 2 akan dibayarkan pada bulan Juni.

3. Sinkronisasi data akan dilakukan tanggal 31 Agustus, dan tunjangan triwulan 3 dibayar bulan September.

4. Sinkronisasi data akan dilakukan tanggal 31 Oktober, dan tunjangan triwulan 4 dibayar bulan November.

Baca Juga: Hore! Tidak Terbatas untuk Sekolah Kedinasan, MenPANRB Umumkan CASN 2023 Dibuka Umum

Oleh karena itu, para guru diharapkan telah melakukan update data di Dapodik sebelum tanggal sikronisasi data dijalankan.

Satu hal lagi yang perlu diketahui adalah tentang adanya penetapan penerima tambahan penghasilan yang akan dilakukan setiap triwulan pembayaran melalui surat keputusan penerima Tamsil.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x