BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang baru saja menjadi PPPK 2022 usai menjalani berbagai tahapan proses wajib tahu hal penting ini.
Hal ini berkaitan dengan gaji dan tunjangan guru PPPK pada tahun 2023 ini.
Persoalan gaji dan tunjangan guru PPPK telah diatur dalam regulasi resmi Kemdikbud Ristek.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 202/PMK.05/2020 yang membahas tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Regulasi yang hingga saat ini masih berlaku menjadi rujukan gaji dan tunjangan guru PPPK 2023.
Lebih lanjut aturan mengenai besaran gaji tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK tahun 2023 telah diatur dalam Permenkeu dengan nomor 212/PMK.07/2022.
Di dalam Permenkeu tersebut dijelaskan mengenai indkaytor tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya TA 2023.
Kemudian, terdapat juga simulasi gaji untuk para pegawai tahun 2023 khusus ASN yang telah menikah maupun yang belum, dan telah memiliki anak (bagi yang telah menikah).