Program Unggulan Kemdikbud Ini Ternyata Berlakukan Syarat Tertentu bagi Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023

- 1 Februari 2023, 18:24 WIB
Ilustrasi Program Unggulan Kemdikbud
Ilustrasi Program Unggulan Kemdikbud /master1305/Freepik

Kemudahan tersebut tertuang dalam Pasal 16, yaitu adanya rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan.

Hal itu diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Sehingga untuk kedua kriteria guru tersebut, pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan akan diperhitungkan RPL yang dimilikinya setara dengan 36 SKS.

Baca Juga: Mulai Besok, Ada Penentuan Guru Honorer Bisa Jadi ASN atau Gagal, Jangan Lupa Lakukan Ini…

Selanjutnya, pada ayat yang ke-2 dijelaskan tentang adanya rekognisi pembelajaran lampau bagi guru Dalam Jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru tersebut yang tidak termasuk pada dua kriteria sebelumnya. Adapun kriterianya adalah:

1. Guru Dalam Jabatan yang pengangkatannya sampai dengan akhir tahun 2015, maka akan mendapatkan setara dengan 24 SKS.

2. Guru dalam jabatan yang pengangkatannya mulai tahun 2016 hingga tahun 2025, maka akan mendapatkan setara dengan 18 SKS.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

Demikianlah ketentuan bagi guru non sertifikasi yang perlu diperhatikan agar saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak mengalami kesulitan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x