Tapi dengan keluarnya Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, maka ada kemudahan dan kecepatan untuk guru dari beberapa kategori dalam mendapatkan sertifikasi pendidik.
Kategori dalam Permendikbud Ristek tersebut adalah:
A. Guru Penggerak
B. Guru yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan tapi masih belum lulus ujian kompetensi
Kalau para guru masuk dalam kategori tersebut, maka selamat bisa dimudahkan oleh Kemendikbud dalam mendapatkan sertifikasi.
Contoh saja untuk guru penggerak yang tidak perlu mengikuti pendidikan 36 SKS dalam program PPG Dalam Jabatan.