Gampang Banget, 2023 Guru Bisa Langsung Sertifikasi Cuman Dengan Syarat Ini, Alhamdulillah

- 4 Februari 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023.
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Untuk mengetahui jawabannya, para guru Dalam Jabatan bisa melihat syarat di bawah ini sebagai cara mendaftarkan diri dalam PPG nantinya:

 Baca Juga: Walah, Tenaga Honorer Akan Diubah Statusnya Menjadi Pekerja Kontrak, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut....

- Aktif sebagai guru dan masih mengajar minimal 3 tahun terakhir

- Lulus akademik S1 dan D4

- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)

 Baca Juga: Bela Tenaga Honorer, Kepala Daerah Pasang Badan Carikan Solusi Manusiawi Untuk non ASN

- Usia paling tua adalah 58 tahun

- Harus sehat secara jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x