Untuk mengetahui jawabannya, para guru Dalam Jabatan bisa melihat syarat di bawah ini sebagai cara mendaftarkan diri dalam PPG nantinya:
- Aktif sebagai guru dan masih mengajar minimal 3 tahun terakhir
- Lulus akademik S1 dan D4
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Baca Juga: Bela Tenaga Honorer, Kepala Daerah Pasang Badan Carikan Solusi Manusiawi Untuk non ASN
- Usia paling tua adalah 58 tahun
- Harus sehat secara jasmani dan rohani