Baca Juga: Selamat Tenaga Honorer, Penghapusan non ASN Tegas Ditolak Kepala Daerah Ini....
Guru penggerak juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sampai praktik mengajar lapangan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi oleh Kemendikbud.
Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program pendidikan guru penggerak dan hanya mengikuti ujian pengetahuan saja.
Itu kemudahan yang didapatkan oleh guru penggerak dan tidak bisa didapatkan oleh guru lain yang buka lulusan program guru penggerak.
Kalau para guru berhasil lulus, guru penggerak akan langsung mendapatkan sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.
Lantas untuk guru yang bukan lulusan guru penggerak dan belum lulus uji kompetensi PPG, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ?