Selamat, Guru Langsung Dapat Sertifikasi 2023, Syaratnya Mudah Banget....

- 6 Februari 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku /Freepik/jcomp

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik dari Kemendikbud di tahun 2023 ini.

 

Karena di tahun ini Kemendikbud akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik.

Para guru cukup melakukan proses yang mudah dan cepat dalam mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Sungguh Beruntung, Semua ASN Dapat Fasilitas Ini Dari Pemerintah Langsung, Berlaku Mulai Januari  

Kebijakan Kemendikbud ini untuk memudahkan para guru didasari karena masih banyaknya para guru yang sudah berusia tua dan mengajar lama namun belum sertifikasi.

Aturan baru ini wajib para guru simak karena sudah diterapkan Kemendikbud di tahun 2023 sekaran ini.

Aturan tentang cara guru mendapatkan sertifikasi sudah diterbitkan oleh Kemendikbud dalam Permendikbud Ristek nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: HORE, Guru Honorer dan non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud, Siap Cair Tahun 2023

 

Petunjuk di peraturan tersebut bisa menjadi pedoman bagi guru non sertifikasi untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik di tahun 2023.

Sebelumnya, untuk para guru mendapatkan sertifikasi harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan yang menjadi syarat sertifikasi.

Dalam mengikuti PPG ini para guru harus mengikuti pendidikan 36 SKS, mengikuti praktik mengajar lapangan sampai tes komprehensif sebagai syarat lulus dan mendapatkan sertifikasi pendidik.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Bonus Tunjangan Guru Honorer Siap Cair, Hanya Lakukan Ini Agar Uang Masuk Rekening...

Kini dengan peraturan baru dari Kemendikbud, para guru akan dimudahkan untuk mendapatkan sertifikasi.

Syaratnya cukup mudah, para guru hanya perlu mempunyai sertifikat program guru penggerak yang artinya guru merupakan lulusan program guru penggerak.

Kalau guru sudah menjadi guru penggerak maka akan mendapatkan privilege langsung dari Kemendikbud.

 Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Pemprov Sebut Akan Lakukan Ini Bagi non ASN...

Guru penggerak tidak perlu mengikuti sistem pendidik PPG, mengikuti praktek mengajar lapangan sampai melakukan tes komprehensif.

Semuanya dipangkas dan guru penggerak hanya perlu melakukan dua hal saja.

Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program pendidikan guru penggerak.

 Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas

Lalu para guru hanya perlu mengikuti tes pengetahuan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi.

Itulah kemudahan dan kecepatan yang didapatkan oleh lulusan guru penggerak dan tidak dimiliki oleh guru lulusan lain.

Apalagi guru yang mau mengikuti PPG Dalam Jabatan harus menunggu girilan kuota agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

 Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas

Jadi itulah syarat mudah yang diberikan oleh Kemendikbud jika ingin dipercepat dan dipermudah mendapatkan sertifikasi.

Selamat bagi guru yang sudah lulus program guru penggerak, semoga tahun ini bisa sertifikasi pendidik ya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x