Untuk mendapatkan sertifikasi, guru sendiri harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan dan harus lulus sebagai syarat sertifikasi.
Masalahnya, untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan para guru harus mengantri kuota agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: SELAMAT, Guru Senior dan Usia Lanjut Akan Dapat Sertifikasi Kemendikbud 2023, Alhamdulillah....
Banyak guru yang masih menunggu kuota dan tidak kunjung mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Melihat masalah ini membuat Kemendikbud membuat peraturan baru tentang tata cara guru mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Lewat regulasi Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 ada penjelasan tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat Jadi PPPK 2023, Segini Gaji yang Akan Diterima, Besar Banget....
Berikut ini beberapa syarat guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan