D. Guru yang mendapatkan nilai seleksi tertinggi
Itu tadila kriteria Kemendikbud dalam memilih guru yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Poin A dan B merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada guru usia tua dan guru senior agar mendapat prioritas untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikasi.
Semoga saja guru usia tua dan guru senior bisa mendapatkan sertifikasi pendidik yang sudah diinginkan dari sejak lama di tahun 2023 ini. ***