1. Guru harus berstatus Guru Dalam Jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir
2. Guru mempunyai gelar S1 atau D4
Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat
3. Guru mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan
4. Guru berusia paling tua adalah 58 tahun
5. Guru sehat secara jasmani dan rohani
Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer dan Non Sertifikasi Langsung Dapat Sertifikat 2023, Beruntung Banget....
6. Guru harus berkelakuan baik dan bebas dari narkotika