2. Yakni guru TPQ;
3. Yakni guru madrasah diniyah;
4. Yakni guru sekolah minggu;
5. Yakni guru sekolah Budha;
Baca Juga: PNS Full Senyum, PANRB Berikan 4 Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Nomor 2 Bikin Happy
6. Yakni guru sekolah Hindu;
7. Dan yang terakhir guru agama Kristen Katolik
Merujuk pada peraturan Bupati Kudus mengenai Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di Kudus, guru yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.