Persyaratan tersebut antara lain :
1. Dinyatakan guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
2. Tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;
3. Tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;
4. Saat ini, guru penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;
5. Terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;
Itulah lima persyaratan utama yang harus dipenuhi guru swasta penerima honor.