Rekening Guru Non Sertifikasi Siap Gendut, Uang Honor Capai Rp 1 Juta Segera Masuk Kantong, Cek Daerahmu!

- 9 Februari 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi Kabar gembira bagi guru non sertifikasi kategori ini bisa dapatkan uang honorarium yang bisa mencapai Rp 1 juta
Ilustrasi Kabar gembira bagi guru non sertifikasi kategori ini bisa dapatkan uang honorarium yang bisa mencapai Rp 1 juta /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com – Setiap pemerintah daerah memiliki anggaran belanja daerah guna mensejahterakan guru, terutama perihal pemberian honor bagi sejumlah guru tertentu.

 

Tidak terkecuali sejumlah guru yang berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang kini dikabarkan akan mendapatkan pencairan honor guru dengan salah satunya berstatus non sertifikasi.

Adapun guru yang akan mendapatkan honor dari pemerintah Kabupaten Kudus adalah guru swasta yang memenuhi kriteria khusus, termasuk salah satunya adalah guru swasta non sertifikasi.

Baca Juga: Mau Diet Aman? Simak Deretan Menu Makanan yang Ampuh Tanpa Konsumsi Obat!

 

Jumlah guru swasta yang mendapatkan honor guru pada tahun 2023 ini sebanyak 8.120 guru swasta. Jumlah guru penerima ini meningkat dari tahun 2022, yakni bertambah 1.713 guru swasta .

“Tahun lalu jumlah guru swasta yang mendapatkan honorarium peningkatan kesejahteraan hanya 6.407 guru, kini ada tambahan 1.713 guru,” ujar Bupati Kudus Hartopo

Besaran honor guru telah diputuskan sebelumnya, bahwa untuk tahun 2023 ini bukan besaran honor yang ditambah, melainkan jumlah penerimanya yang bertambah.

 

Baca Juga: Bisa Bikin Rezeki Lancar, Inilah Amalan Pelunas Hutang dari Rasulullah. Mbah Moen : Baca Diwaktu Fajar

Maka, Menurut Bupati Kudus Hartopo, nominal honor guru yang diterima paling rendah senilai Rp 350 ribu, sedangkan jumlah terbesar yakni Rp 1 juta per guru swasta.

Diakhir masa jabatannya, Bupati Kudus akan terus mengupayakan agar guru swasta yang menerima honor, untuk masih bisa diusulkan nama-namanya.

Hal tersebut menurutnya, Ia masih bisa membahas apa-apa yang ada dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024.

 

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Hutang Lunas dan Dilancarkan Rezeki. Buya Yahya : Biarpun Hutangmu Segunung, Allah Bantu

“Meskipun masa jabatan saya berakhir tahun ini, anggaran tahun depan diupayakan masih tetap diusulkan karena masih bisa membahas yang ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024,” tutur Bupati Kudus Hartopo.

Berdasarkan jumlah penerima honor guru swasta yang bertambah jumlah penerimanya, tentu juga membuat anggaran yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Kudus bertambah.

Kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii menuturkan, dengan adanya penambahan jumlah guru swasta, maka anggaran honor guru juga bertambah.

 

Baca Juga: Rezeki Karir Bisa Melejit dan Cemerlang, Ustadz Abdul Somad : Malam-malam Amalkan Doa Ini

“Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp 44,72 miliar,” terangnya.

Berikut ini daftar guru swasta penerima honor guna peningkatan kesejahteraan guru :

1. Yakni guru Raudhatul Athfal (RA);

2. Yakni guru TPQ;

3. Yakni guru madrasah diniyah;

4. Yakni guru sekolah minggu;

5. Yakni guru sekolah Budha;

 

Baca Juga: PNS Full Senyum, PANRB Berikan 4 Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Nomor 2 Bikin Happy

6. Yakni guru sekolah Hindu;

7. Dan yang terakhir guru agama Kristen Katolik

Merujuk pada peraturan Bupati Kudus mengenai Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di Kudus, guru yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain :

Baca Juga: Dihantam Rezeki Super Dahsyat, Hanya Amalkan 1 Kata Ini Biar Dapat Duit, dan Kaya Raya. Hajatmu Dapat Terkabul

 

1. Dinyatakan guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;

2. Tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;

3. Tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;

4. Saat ini, guru penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;

5. Terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;

Itulah lima persyaratan utama yang harus dipenuhi guru swasta penerima honor.

 

Baca Juga: Doa Pelancar Rezeki, Hanya Satu Amalan Ini Saja, Rezeki Datang Berbondong-bondong

Adapun capaian besaran nominal yang didapat masing-masing guru swasta berbeda jumlahnya. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar serta jumlah murid.

Besaran nominal honor yang akan didapat oleh guru swasta sebesar Rp 350 ribu,Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 1 juta per guru swasta.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x