Mahasiswa Kedokteran Wajib Tahu! Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis Jadi 1.600

- 15 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi: Terbatasnya jumlah dokter spesialis di Indonesia, membuat Kemenkes berinisiatif memberikan tambahan kuota beasiswa LPDP dokter spesialis.
Ilustrasi: Terbatasnya jumlah dokter spesialis di Indonesia, membuat Kemenkes berinisiatif memberikan tambahan kuota beasiswa LPDP dokter spesialis. /Voltamax / 97 images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemenkes bersama dengan Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa untuk dokter spesialis menjadi 1.600 peserta pada 2023, dari yang hanya 600 peserta pada 2022.

Pemberian beasiswa LPDP dokter spesialis ini diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia, yang menyebabkan antrean panjang di berbagai fasilitas kesehatan seperti di klinik maupun rumah sakit.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sehat Negeriku pada Rabu, 15 Februari 2023, berikut adalah pernyataan resmi dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin terkait kuota beasiswa LPDP.

“Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter.”

Baca Juga: Ingat, ASN Emban Amanah Ini pada Jajaran Birokrasi, Menteri PANRB: Dampaknya Harus Dirasakan oleh...

Lebih lanjut, Budi mengatakan, untuk bisa mempercepat produksi dokter spesialis, pemerintah melakukan salah satu upaya melalui pemberian beasiswa ini,”

Jumlah penerimaan beasiswa dokter spesialis ini terus ditambah dari yang sebelumnya hanya 300 menjadi 600 di tahun 2022.

Kemudian, untuk tahun 2023 ini ditambah menjadi 1.600 dan di 2024 mendatang, rencananya akan ditambah menjadi 2.500 penerima beasiswa, termasuk untuk fellowship lulusan luar negeri.

Baca Juga: Mengejutkan! Ada 683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Judi Online, Kominfo Turun Tangan

Bagi teman-teman yang tertarik untuk mendapatkan beasiswa LPDP dokter spesialis ini berikut syarat-syaratnya:

1. Praktik spesialis minimal 2 tahun.

2. STR dan SIP dokter spesialis.

3. Menyerahkan SIP ke rumah sakit penyelenggara.

4. Izin dari rumah sakit pengusul.

5. Rekomendasi Kolegium.

6. Bersedia mengabdi sedikitnya 2 tahun di rumah sakit pengusul.

Baca Juga: Rugi Kalau Tidak Mencobanya, Inilah 6 Kuliner Malam yang Menggoda di Kota Solo

Di samping itu, sebelum mendaftar, ada baiknya jika teman-teman memperhatikan mekanisme pelaksanaan beasiswa LPDP dokter spesialis, di antaranya meliputi:

1. Rekrutmen dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, serta diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah mengantongi rekomendasi dari rumah sakit pemerintah, dan sudah mendaftarkan diri di salah satu dari 16 FK dalam Negeri (dengan Akreditasi A dan B) yang telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

2. Pendaftaran beasiswa LPDP melalui link bandikdok.kemkes.go.id

3. Program Studi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.

Baca Juga: Pesan Wamenag untuk ASN Kemenag: Jangan Jadi Duri dalam Daging

4. Untuk tahapan seleksinya, simak di bawah ini:


• Seleksi Administrasi.


• Seleksi Akademik sesuai di Fakultas Kedokteran.


• Penetapan dan Pengumuman.

5. Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul ataupun di Rumah Sakit pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.

Baca Juga: YEE! Kontrak Ribuan Tenaga Honorer di Kepri Diperpanjang, Gaji juga Dinaikkan. Alhamdulillah…

6. Pembiayaan yang akan diterima para peserta ialah meliputi biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup atau uang buku, dan biaya penunjang seperti penelitian, ujian nasional, maupun seminar.

Demikian informasi mengenai syarat dan mekanisme pendaftaran beasiswa LPDP untuk dokter spesialis. Semoga bermanfaat, teman-teman.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah