Hore, Tunjangan Profesi Guru 2023 Cair Sebentar Lagi, Cek Informasinya Di Sini.....

- 15 Februari 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/benzoix

Kemendikbud sendiri memang sudah membuat syarat dan mekanisme untuk para guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Baca Juga: HORE, BUMN Siap Tampung Honorer Yang Tidak Lulus PPPK, Bisa Jadi Pegawai Perusahaan....

Kalau melihat Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4 dijelaskan soal tunjangan yang diberikan kepada guru atau juga dosen yang sudah mempunyai sertifikasi pendidik.

Bagi para guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, maka selamat akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi guru atau disebut TPG.

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada tenaga pendidik profesional sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Gagal PPPK Dapat Uang Penghibur, Bisa Dipakai Untuk Modal Usaha dan Lainnya...

Untuk pencarian tunjangannya sendiri, sudah diatur di dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dimana tunjangan profesi guru atau juga TPG tahun 2023 akan diberikan kepada guru setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Rincian pembayaran tunjangannya adalah sebagai berikut ini:

 Baca Juga: The Jak Mania Puji Striker Persija Michael Krmencik: Semoga ke Depan Makin Gacor....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah