A. Tunjangan Profesi Guru Twirulan 1 akan dibayarkan bulan Maret
B. Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 akan dibayarkan pada bulan Juni
C. Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 akan dibayarkan pada bulan September
D. Tunjangan Profesi Guru triwulan 4 akan dibayarkan pada bulan November
Untuk nominal yang akan didapatkan para guru akan senilai 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2.
Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Galau, Tahun Ini Pasti Jadi ASN, Pemerintah Berikan Kepastian Berikut....
Selamat kepada para guru sekalian karena dalam waktu dekat akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dari Kemendikbud di bulan Maret ini. ***