Resmi, Kepsek dan Guru Diminta Kemdikbud Lakukan ini, Terakhir 27 Februari 2023

- 19 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi kepsek dan guru yang sedang mengerjakan himbauan dari Kemdikbud
Ilustrasi kepsek dan guru yang sedang mengerjakan himbauan dari Kemdikbud /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting bagi guru dan kepala sekolah (kepsek) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

 

Guru dan kepsek yang sudah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan, diminta Kemdikbud untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang.

Adapun informasi dari Kemdikbud untuk guru dan kepsek tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0280/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: Kejutan, Bali United Menghajar Persebaya dengan Skor 4-0 Tanpa Balas. Simak Kronologinya

Direktorat PPG akan melakukan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang yang diperuntukkan bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan.

Pelaksanaan verval, dilakukan dalam rangka mempersiapkan pengadaan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Maka, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Tahun 2022 terdapat 35.633 orang yang lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan (Peserta Verval Sasaran 1).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x