Untuk kepesertaan individu maupun kelompok yang berhasil ke tahap final, bersifat pengajuan.
2. Dana Ujian Keterampilan
Hanya untuk program dokspes yang mendanai ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi asosiasi profesi, meliputi biaya kursus transportasi dan akomodasi, bersifat pengajuan.
3. Dana Keadaan Darurat
Misalnya untuk memulangkan awardee yang meninggal dunia atau daerahnya mengalami perang atau sejenisnya, bersifat pengajuan.
4. Dana Pelatihan Kursus Wajib
Khusus program dokspes untuk mendanai pelatihan atau kursus wajib yang diselenggarakan oleh kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus transportasi dan akomodasi, bersifat pengajuan.
Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Akan Jadi ASN Lewat Jalur Khusus, MenpanRB Sudah Pastikan....
D. Komponen pendanaan biaya pendukung 3
1. Danau Uji kompetensi
Khusus program dokspes untuk mendanai ujian kompetensi yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi meliputi biaya kursus transportasi dan akomodasi. Sifatnya pengajuan.