Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dengan Kategori ini Diminta Kemdikbud Lakukan Verval, Batas 3 Hari Lagi

- 24 Februari 2023, 11:32 WIB
Kemdikbud memberi imbauan kepada guru terkait dengan verval
Kemdikbud memberi imbauan kepada guru terkait dengan verval /instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Punya Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, Begini Cara Jadi Pegawai Kemenkeu

1. Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) untuk angkatan 1 hingga dengan angkatan 7 supaya melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 (untuk Peserta Verval Sasaran 4).

2. Syarat yang harus dipenuhi, peserta saat verval yaitu:

- Sudah terdata sebagai peserta verval yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) GTK.

- Peserta verval administrasi terdata Dapodik Kemdikbud Ristek.

- Peserta verval administrasi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Aktif sebagai guru atau guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah.

- Secara jasmani dan rohani dalam kondisi sehat.

- Berpredikat berkelakuan baik.

- Usia yang dimiliki maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x