Punya Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, Begini Cara Jadi Pegawai Kemenkeu

- 24 Februari 2023, 11:03 WIB
Gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu yang terbilang besar tentunya membutuhkan perjuangan untuk bisa masuk kesana.
Gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu yang terbilang besar tentunya membutuhkan perjuangan untuk bisa masuk kesana. /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, tanah air sedang ramai memperbincangkan tentang gaji dan tunjangan menjadi pegawai di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu mulai menjadi bahan diskusi masyarakat sebagai respon atas fenomena hidup mewah yang dipamerkan anak Rafael Alun Trisambodo, Eselon II di Ditjen Pajak, yakni Mario Dandy Satriyo.

Mario kerap memposting kendaraan-kendaraan mewah nya di akun sosial medianya. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian masyarakat tentang seberapa besar gaji dan tunjangan yang diterima pejabat Kemenkeu di Indonesia.

Baca Juga: Manchester United Berhasil Mengakhiri Perlawanan Barcelona. Berikut Ulasan dan Statistik Pertandingannya

 

Gaji dan Tunjangan Pegawai Kemenkeu

Gaji pegawai Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Gaji Golongan Ia-Id

Golongan pertama ini menerima gaji paling rendah Rp1.560.800,00 sampai paling tinggi Rp2.686.500,00.

  1. Gaji Golongan IIa-IId

Golongan kedua ini menerima gaji paling rendah Rp2.020.200,00 sampai paling tinggi Rp3.820.000,00.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x