Catat! TPG untuk Guru Sertifikasi Bakal Cair Maret 2023, Asalkan Tidak Masuk dalam Kriteria Seperti Ini

- 24 Februari 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi TPG untuk guru sertifikasi
Ilustrasi TPG untuk guru sertifikasi /@Jcomp/

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk guru sertifikasi, tunjangan profesi guru (TPG) akan dicairkan pada bulan Maret 2023 asalkan memenuhi syarat berikut ini.

Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira karena guru ASN yang telah mengantongi sertifikasi akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari TPG bulan Januari hingga Maret.

Perlu diketahui, tunjangan profesi guru diberikan kepada guru sertifikasi baik yang PNS maupun non PNS dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4, guru PNS yang sudah sertifikasi akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 Pasal 2 mengatur tunjangan profesi guru yang diterima guru non PNS sertifikasi tetapi belum jabatan fungsional guru akan diberikan TPG Rp1,5 juta.

Tunjangan profesi guru ini diberikan setiap bulannya, akan tetapi pencairan TPG dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, setiap tahun ada empat kali pencairan.

Baca Juga: Bersiap! Bakal Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Buat Guru Non Sertifikasi yang Penuhi 5 Syarat Ini, Kapan Cair?

Sebelum dilakukan pencairan, akan dilakukan sinkronisasi data guru sertifikasi.

Adapun mengenai jadwal pencairan TPG dan sertifikasi akan dirinci sebagai berikut.

- Pencairan TPG triwulan I: pada bulan Maret, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Februari.

Baca Juga: Jelang Laga BRI Liga 1: Persebaya vs PSM Makassar, Ujian Berat Bajul Ijo Harus Bertemu sang Pemuncak Klasemen

- Pencairan TPG triwulan II: pada bulan Juni, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: pada bulan September, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: pada bulan November, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Oktober.

Baca Juga: Maaf, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Gagal Cair, Enam Kategori Inilah yang Jadi Penyebabnya. Tendik Harap Pastikan

Namun, untuk tanggal pencairannya menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Tunjangan yang diberikan pemerintah untuk guru sertifikasi ini tidak bisa cair apabila mengalami hal-hal berikut.

Guru sertifikasi telah meninggal dunia.

Baca Juga: Menaker Sebut Kebijakan Subsidi Upah Pekerja Diharapkan tidak Perlu di Tahun 2023, BSU Bakal Dihapus?

Guru sertifikasi memasuki masa pensiun.

Guru sertifikasi melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.

Guru sertifikasi dikenai pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Penugasan Khusus Nusantara Sehat, 13.683 Nakes Dapat Apresiasi Karena Hal Ini. Berkaitan Rekrutmen ASN? Cek

Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.

Guru sertifikasi sudah tidak menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian, informasi yang harus diketahui guru sertifikasi mengenai TPG yang bakal cair bulan Maret 2023 mendatang.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah