MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya

- 24 Februari 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru sebagaimana yang disalurkan pemerintah memiliki beberapa kategori sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di antara tunjangan yang didapatkan guru adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang sudah bersertifikasi, Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bertugas di daerah khusus dan ada juga tambahan penghasilan.

Penyaluran tunjangan guru: TPG, TKG, dan tambahan penghasilan tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Adapun alokasi anggaran tunjangan guru tahun 2023, terdapat regulasi resminya yang tertuang dalam buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. 

Baca Juga: Pembelian Obat Secara Online Jangan Sembarangan. 4 Hal Ini Wajib Diperhatikan, Berbahaya

Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyusun Buku II nota keuangan serta rancangan APBN 2023.

Pada buku nota II keuangan serta RAPBN disampaikan alokasi anggaran untuk tunjangan yang didapat guru di tahun 2023, sebagai berikut:

  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dalam buku II nota keuangan, alokasi anggaran TPG tahun 2023 mengalami penurunan. 

Alokasi anggaran tahun 2022 untuk  dana non fisik sebesar Rp52 triliun dan di tahun 2023 berkurang menjadi sebesar Rp50,5 triliun. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x