Kemdikbud Beri Waktu Guru dan Kepala Sekolah hingga 31 Maret Tahun 2023 untuk Daftar Ini

- 25 Februari 2023, 15:55 WIB
Kemdikbud memberi informasi kepada guru, kepala sekolah, dan satuan pendidikan
Kemdikbud memberi informasi kepada guru, kepala sekolah, dan satuan pendidikan /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan informasi kepada guru dan kepala sekolah yang berlaku hingga 31 Maret 2023.

Informasi untuk guru dan kepala sekolah sejalan dengan juknis Pelaksanaan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Adapun info untuk guru dan kepala sekolah dari Kemdikbud harus dicermati dengan baik, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Dalam Pelaksanaan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 ketentuan tersebut tercantum dalam diktum kesatu dan kedua.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, MenpanRB Langsung Lakukan Ini, Azwar Anas: Tidak Mau Seenaknya...

Disampaikan dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi ketika dalam kondisi khusus, sekolah perlu mengembangkan kurikulum.

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan mengacu pada:

  - Kurikulum 2013 untuk PAUD, SD, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh.

- Kurikulum 2013 untuk PAUD, SD, dan pendidikan menengah dengan menggunakan kompetensi inti dan juga kompetensi dasar yang disederhanakan.

  - Kurikulum Merdeka untuk PAUD, SD dan pendidikan menengah secara utuh.

Baca Juga: Resmi Berubah, Cek Alur Pencairan TPG Terbaru Tahun 2023! Siap Cair Awal Tahun!

Sehubungan dengan hal itu, Kemdikbud membuka pendaftaran Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan yang dibuka tanggal 6 Februari – 31 Maret 2023.

Kepala sekolah atau guru yang ditunjuk sebagai Plt. kepala sekolah  yang memiliki akun belajar.id dan terdata sebagai kepala sekolah dapat mendaftarkan implementasi Kurikulum Merdeka untuk satuan pendidikannya.

Terdapat 3 opsi yang harus diketahui oleh guru, kepala sekolah, dan satuan pendidikan mengenai implementasi Kurikulum Merdeka sebagai berikut.

Baca Juga: Cek SK Honorer Segera, Ada Kesempatan Terbatas untuk Diangkat Jadi PNS dengan Ketentuan Berikut!

  1. Mandiri Belajar

Pada Mandiri Belajar, satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka saat melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

  1. Mandiri Berubah

Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

  1. Mandiri Berbagi

Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

Selain itu, dengan berkomitmen membagikan praktik-praktik belajar kepada satuan pendidikan yang lain.

Baca Juga: Tunjangan 269 Guru PPPK akan Segera Cair. Pemprov Akui Keterlambatannya karena...

Selama periode pendaftaran Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan dapat mengubah opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah dipilih dengan batas maksimal pengubahan 3 kali.

Itulah beberapa opsi implementasi Kurikulum Merdeka dan informasi pendaftaran yang terakhir pada tanggal 31 Maret tahun 2023.

Pembukaan pendaftaran Kurikulum Merdeka dilakukan pada tanggal 6 Februari tahun 2023. Informasi secara detail dan lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait mengenai pendaftaran Kurikulum Merdeka.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id Direktorat Sekolah Menengah Pertama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x