BERITASOLORAYA.com – Pemerintah beri informasi penting yang berkaitan dengan pemberian tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil.
Para guru banyak yang menantikan informasi baru dari Pemerintah, terutama guru ASN di daerah tentang pemberian tunjangan tambahan penghasilan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022 akhirnya menjelaskan masalah pemberian kesejahteraan untuk guru ASN di daerah.
Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah memberikan petunjuk teknis beragam tunjangan yang diberikan kepada para guru.
Beragam tunjangan yang dimaksud adalah melingkupi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan atau Tamsil, kepada guru ASN di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terkait dengan tunjangan yang ketiga yaitu tambahan penghasilan, rupanya juga bisa diterima oleh guru ASN di daerah. Hal itu sejalan dengan informasi resmi dari Kemdikbud.
Disebutkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 10 bahwa guru ASN di daerah juga bisa menerima tunjangan tambahan penghasilan dari Pemerintah.
Informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru ASN di daerah, karena akhirnya Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan di samping gaji pokok yang diterimanya.