Guru ASN Kategori Ini Bakal Full Senyum, Pemerintah Beri Informasi Tunjangan Tambahan Penghasilan, Cek Segera!

- 26 Februari 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi, Guru ASN dengan kategori ini maka bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dari Kemdikbud
Ilustrasi, Guru ASN dengan kategori ini maka bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dari Kemdikbud /freepik.com

Kabarnya, mengenai tunjangan tambahan penghasilan yang akan diterima guru ASN di daerah adalah dengan nominal sebesar Rp250.000 setiap bulan selama 1 tahun.

Namun ingat, bahwa dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa guru ASN di daerah harus memenuhi persyaratan terlebih dulu untuk bisa menerima tunjangan tambahan penghasilan ini.

Baca Juga: Cek, Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2023 Ini Perlu Diketahui Calon Penumpang. Persiapan Mudik

Persyaratan yang dimaksud adalah guru ASN di daerah belum menerima tunjangan-tunjangan lain terutama tunjangan profesi guru (TPG).

Selain itu, guru ASN di daerah juga harus memenuhi beberapa hal berikut ini agar bisa menjadi penerima tunjangan tambahan penghasilan, diantaranya:

  1. Berstatus guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  2. Guru ASN di daerah pada sekolah atau satuan pendidikan yang tercatat Di Dapodik
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
  5. Memiliki NUPTK
  6. Melaksanakan kewajiban sebagai guru untuk tugas mengajar peserta didik Pada satuan pendidikan
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan
  8. Terdaftar aktif pada Dapodik

Baca Juga: Honorer Happy, Jokowi Carikan Solusi Untuk Non ASN, Diangkat Jadi PPPK Salah Satunya.....

Namun, bisa kiranya dipahami bahwa persyaratan tersebut bisa dikecualikan jika guru ASN di daerah ternyata masuk dalam kategori sebagai berikut:

  1. Guru ASN di daerah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan atau 600 jam dan mendapat izin oleh pejabat Pembina kepegawaian
  2. Guru ASN di daerah pernah mengikuti program pertukaran guru atau yang diadakan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau guru ASN daerah tersebut ditugaskan di daerah khusus

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah