Info Terbaru Bagi Guru Calon Peserta PPG! Verifikasi dan Validasi Diperpanjang, Cek Tanggalnya di Sini

- 4 Maret 2023, 17:16 WIB
Proses verifikasi dan validasi atau verval administrasi diperpanjang, guru yang lolos seleksi PPG harus lihat ini!
Proses verifikasi dan validasi atau verval administrasi diperpanjang, guru yang lolos seleksi PPG harus lihat ini! /luis_molinero/Freepik



BERITASOLORAYA.com — Kabar terbaru bagi guru yang mengikuti seleksi PPG, dalam jabatan setelah sempat ada pemberitahuan mengenai proses administrasi data yang harus dilengkapi.

Para guru yang mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 wajib mengetahui informasi terbaru tentang proses administrasi verval. Segera lengkapi data verifikasi dan validasi agar program PGP juga dapat terlaksana secepatnya.

Perihal calon peserta PPG sebelumnya telah dianjurkan untuk melengkapi data pada proses verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru yang telah lolos seleksi PPG dalam jabatan sebagai tindak lanjut dalam Surat Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: Resmi, Surat Edaran Baru Penyesuaian PPPK 2022 dari BKN, Tenaga Honorer Harus Bersiap

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PPG, Surat Nomor 0334//B2/GT.00.05/2023 tentang informasi verifikasi dan validasi bagi guru yang mengikuti PPG Angkatan 1-7 menginformasikan kepada peserta verval sasaran 1,2,3, dan 4 bahwa:

1. Pendaftaran/Ajukan berkas, jadwal semula Sasaran 1 tanggal 16-21 Februari dan Sasaran 2,3,4 22-27 Februari akan diperpanjang hingga 4-8 Maret.

2. Perbaikan berkas, jadwal semua Sasaran 1,2,3 tanggal 22 Februari-5 Maret 2023 dan Sasaran 4 tanggal 28 Februari-5 Maret 2023 akan diperpanjang hingga 28 Februari-10 Maret.

Baca Juga: Jokowi Arahkan Menpan RB Beres-Beres Masalah Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal?

3. Verifikasi dan Validasi oleh petugas seharusnya dari tanggal 22 Februari-8 Maret 2023 untuk Sasaran 1,2,3 sementara Sasaran 4 dari tanggal 28 Februari-8 Maret akan diperpanjang hingga 28 Februari-12 Maret 2023.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada 4 Maret 2023, ini syarat administrasi untuk para guru:

a). scan ijazah S1/D4 (asli atau fotokopi legalisir dari Perguruan Tinggi), dan bagi guru yang sudah memiliki ijazah S-1 atau setara dari luar negeri harap melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: 2 Jurusan Prioritas CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi. Siap Pak, Terimakasih..

b). scan SK Pengangkatan Pertama bagi guru yang sudah diangkat sampai dengan tanggal 1 Januari 2020 (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c). scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaiannya sebagai berikut:

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kota/Kab)

- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebagai guru PPPK (asli/fotokopi).

Baca Juga: Selamat! 57 PPPK Tenaga Kesehatan Lulus Seleksi di Tanjungpinang, Ada Namamu?

d). scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e). scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai 10.000 (format terlampir).

Sementara syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah yaitu:

a). scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), dan bagi para guru yang sudah memiliki ijazah S-1 atau setara dari luar negeri harap melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: Jokowi Arahkan Menpan RB Beres-Beres Masalah Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal?

b). scan SK Pengangkatan Pertama bagi guru yang sudah diangkat sampai dengan tanggal 1 Januari 2020 (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c). scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir), dan dilegalisir oleh:

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

- Ketua Yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d). Selanjutnya scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x