Resmi SE Kemdikbud terkait PPG Daljab 2023, 3 Poin Ini Wajib Tahu. Guru Harus Ikuti Perkembangannya!

- 6 Maret 2023, 11:46 WIB
Ilustrasi guru terkait informasi PPG Daljab 2023 tentang perpanjangan waktu verval
Ilustrasi guru terkait informasi PPG Daljab 2023 tentang perpanjangan waktu verval /lukasbieri/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru peserta PPG Daljab 2023 ada informasi penting yang bisa diikuti perkembangannya jangan sampai terlewat. Para guru bisa menyimak informasi melalui pemaparan yang ada di bawah ini.

Informasi yang bisa disimak guru peserta PPG Daljab 2023 ini merujuk pada surat edaran resmi Kemdikbud yang tertanggal 3 Maret 2023.

Perlu diketahui guru peserta PPG Daljab 2023 bahwa surat edaran Kemdikbud tersebut bernomor 0403/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Segera Daftar

Selain itu, guru peserta PPG Daljab 2023 juga perlu tahu bahwa surat edaran Kemdikbud tersebut menyampaikan perihal informasi perpanjangan waktu verval administrasi PPG Daljab 2023.

Surat edaran Kemdikbud terkait perpanjangan waktu verval administrasi PPG Daljab 2023 itu ditujukan bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Disampaikan dalam surat edaran Kemdikbud bahwa sebagai tindak lanjut surat nomor 280/B2/GT.00.05/2023 tentang informasi verval administrasi bagi guru yang lulus seleksi PPG Daljab dan nomor 0334/B2/GT.00.05/2023 tentang informasi verval administrasi bagi guru peserta PGP angkatan 1 sampai dengan 7, ada informasi perpanjangan waktu verval administrasi.

Berikut ini jadwal perpanjangan waktu verval administrasi PPG Daljab 2023 yang bisa diikuti perkembangannya oleh para guru selengkapnya:

1. Kegiatan pendaftaran/ajuan berkas

Mempunyai jadwal semula untuk sasaran 1 pada 16 Februari sampai 21 Februari 2023 dan sasaran 2,3,4 dimulai 22 Februari sampai dengan 27 Februari 2023.

Kemudian jadwal perpanjangan waktu dimulai pada tanggal 4 Maret sampai dengan 8 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: SE Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x